"Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.
Dispensasi perpanjangan SIM berlaku untuk yang masa berlakunya habis di tanggal 8 sampai 14 Februari 2022. (Instagram.com/tmcpoldametro)
Baca Juga: Video Pemotor Nekat Lawan Polisi, Ketangkap Terobos Jalur Busway dan Gak Punya SIM
Sementara itu, kalau brother tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Faisal.
Buat brother yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal 8 sampai 14 Februari, siap-siap diperpanjang ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM"