Find Us On Social Media :

Ini Syarat SIM Mati Bisa Diperpanjang, Gak Semua Bakal Diproses Buruan Dicek

By Galih Setiadi, Sabtu, 12 Februari 2022 | 10:08 WIB
Foto ilustrasi. Enaknya SIM mati bisa diperpanjang, asal penuhi syarat ini. (Dok MOTOR Plus)

Perlu dicatat, masa berlaku SIM mati antara tanggal 8 sampai 14 Februari 2022 saja yang bisa diperpanjang.

Hal itu disampaikan epala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

"Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.

Dispensasi perpanjangan SIM berlaku untuk yang masa berlakunya habis di tanggal 8 sampai 14 Februari 2022. (Instagram.com/tmcpoldametro)

Baca Juga: Video Pemotor Nekat Lawan Polisi, Ketangkap Terobos Jalur Busway dan Gak Punya SIM

Sementara itu, kalau brother tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Faisal.

Buat brother yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal 8 sampai 14 Februari, siap-siap diperpanjang ya!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM"