Selain Jambi, Pemprov Aceh juga memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.
Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022. (Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe)
Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh sampai dengan Maret 2022.
3. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021.
Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat sampai 15 Maret 2022. (Sumbarprov.go.id)
Buat brother yang berada di 3 wilayah itu, segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor ya!