Find Us On Social Media :

Jangan Asal Ganti Lampu LED Motor, Pahami Aturan Soal Pencahayaan Kendaraan

By Erwan Hartawan, Sabtu, 19 Februari 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi lampu LED jangan sembarangan diganti (Istimewa)

MOTOR Plus-Online.com - Pemilik kendaraan jangan asal ganti lampu LED motor.

Pasalnya, segala kendaraan sudah diatur oleh pemerintah.

Salah satunya soal sektor pencahayaan atau lampu.

Kadar cahaya dan warna lampu kendaraan tak boleh sembarangan.

Hal ini berguna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Hal tertulis dalam 70 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan.

Sayang dalam praktiknya, aturan untuk melarang penggunaan lampu yang tidak sesuai ini belum berjalan dengan baik.

Padahal hal ini sangat menyangkut soal keselamatan berlalu lintas yang kaitannya erat dengan nyawa pengguna jalan.

Baca Juga: Harga Lampu LED Motor Yamaha Fazzio Terbaru Februari 2022, Bayar Segini Dapat Sepaket

Masih banyak pemilik kendaraan mengganti lampu bawaan pabrik dengan nyala yang dianggap lebih terang, cahaya putih, yang justru berbahaya.

Jika pengedara dari berlawanan terganggu pandangannya, bisa-bisa berujung kecelakaan.

Regulasi soal pencahayaan lampu kendaraan tersurat dalam Pasal 70 PP Kendaraan ;

Daya Pancar dan Arah Sinar Lampu Utama

Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi:

a. daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela;

b. arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0 derajat 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1 derajat 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.

Selain Peraturan Pemerintah No. 55 Pasal 70, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga sudah dijelaskan mengenai Lampu dan pemantul Cahaya yang tertulis dalam Pasal 61 ayat 2 (e).

Baca Juga: Update Harga Lampu LED Motor Matic 150-160 cc Februari 2022, Begini Cara Ganti Lampunya

Untuk keterangan isinya berupa :

Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.[3] Selain itu, untuk kendaraan selain sepeda motor, lampu dekat dan lampu utama jauh harus memenuhi persyaratan:[4]

a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

Sedangkan soal aturan warna dan pecahayaan pada kendaraan sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, yaitu;

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.