Find Us On Social Media :

Bikers Wajib Punya BPJS Kesehatan Gak Cuma Penting Untuk Urus SIM Dan STNK, Syarat Buat 6 Layanan Publik Ini

By Senin, 21 Februari 2022 | 20:30
Ilustrasi. Pelayanan BPJS Kesehatan (Tribun Ambon)

Instruksi ini sudah resmi dan ditandatangani presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Tujuan dari pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) ini dimaksudkan agar para Menteri hingga Kepala Daerah melakukan optimalisasi program JKN.

Berikut ini daftar 6 layanan publik yang mewajibkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, selain urus SIM, STNK dan SKCK;

1) Jual Beli Tanah

Pertama, adalah kartu BPJS Kesehatan diwajikan oleh pemerintah menjadi syarat jual beli tanah.

“Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN,” seperti bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022

Syarat ini mulai akan diberlakukan dalam jual beli tanah pada 1 Maret 2022.

Baca Juga: Siap-siap Urus SIM dan STNK Musti Punya BPJS Kesehatan

2) Umrah dan Naik Haji

Pemerintah pusat juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik lain seperti pendaftaran haji dan umrah.

Bahkan Presiden RI telah meminta Menteri Agama (Menag) untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah atau Haji adalah peserta aktif program JKN.

3) Pengajuan Izin Usaha

Pengajuan perizinan usaha nantinya juga akan mensyaratkan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan dari pemohon.