Find Us On Social Media :

Ini Alasan Bayar Pajak Motor Lewat dari Masa Berlakunya Bisa Ditilang Polisi, Cepetan Urus

By , Selasa, 22 Februari 2022 | 17:05
Ilustrasi STNK. Telat bayar pajak motor bisa ditilang polisi, nih alasannya. (Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Akhirnya terbongkar, ini alasan telat bayar pajak motor bisa ditilang polisi, buruan diurus jangan ditunda-tunda.

Bikers atau warga lainnya perlu perhatikan pajak kendaraan, terutama pajak motor yang belum dibayarkan.

Jangan sampai telat bayar pajak kendaraan, cek masa berlaku pajak motor yang terletak di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Soalnya, bagi yang nekat telat bayar pajak kendaraan, siap-siap ditilang polisi.

Sayangnya, masih banyak yang beranggapan kalau bukan ranah kepolisian dalam penindakan soal pajak kendaraan.

Lebih lanjut, kebanyakan dari mereka menanggap polisi hanya berhak mengingatkan untuk membayar pajak kendaraan.

Padahal, kalau telat bayar pajak kendaraan termasuk pajak motor tetap bisa ditilang polisi.

Hal itu disampaikan Pemerhati Masalah Transportasi yang juga Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Motor Bulan Februari 2022, Berlaku Di 3 Wilayah Ini Cepetan Urus

Baca Juga: Belum Punya BPJS Kesehatan Urus STNK dan Perpanjang SIM Ditolak, Begini Kata Kakorlantas

Alasannya, telat bayar pajak kendaraan berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Seharusnya, STNK dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun.