Find Us On Social Media :

Ini Alasan Bayar Pajak Motor Lewat dari Masa Berlakunya Bisa Ditilang Polisi, Cepetan Urus

By , Selasa, 22 Februari 2022 | 17:05
Ilustrasi STNK. Telat bayar pajak motor bisa ditilang polisi, nih alasannya. (Otofemale.grid.id)

Kalau enggak, STNK tentu saja menjadi tidak sah.

Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor. (TMC Polrestabes Bandung)

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Motor Selama PPKM Level 3 Tinggal ke Samsat, Nih Lokasi dan Syaratnya

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.

Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:

Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda

Makanya, antara pembayaran pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Lebih dari itu, ada sanksi yang bisa menjerat bagi brother yang masih nekat pakai kendaraan kalau pajaknya mati.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan.

Atau, bisa juga dikenai denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Asyik Sambil Tiduran di Kamar Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Tokopedia

Tunggu apalagi, buruan cek dan bayar pajak motor yang brother tanggung ya.