"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron," bebernya
Untuk itu, pihaknya perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.
Lalu untuk yang belum punya BPJS Kesehatan bagaimana cara mendaftarnya?
Berikut ini 11 langkah pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan.
1. Unduh aplikasi mobile JKN yang ada di HP Anda
2. Kemudian klik daftar dan pilih pendaftaran peserta baru
3. Simak dan pahami ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, kemudian pilih 'Saya Setuju' dan klik halaman berikutnya
4. Masukkan NIK KTP dan kode Captcha pada kolom yang ada, kemudian klik selanjutnya
5. Kemudian akan muncul daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, lalu klik 'Selanjutnya'
6. Masukkan data diri Anda sesuai dengan KTP dan klik 'Selanjutnya'
7. Silahkan pilih fasilitas kesehatan dan fasilitas kesehatan gigi
8.Masukkan alamat email aktif lalu klik 'Simpan' dan sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi lewat email Anda masing-masing