Find Us On Social Media :

Segini Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 Setelah Syarat BPJS Kesehatan Bakal Diberlakukan

By , Rabu, 23 Februari 2022 | 08:25
Foto ilustrasi SIM. Segini biaya bikin SIM baru tahun 2022 setelah syarat BPJS Kesehatan bakal diberlakukan. (Polri.go.id)

Yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Taslim melanjutkan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk aturan pemerintah, bukan inpres.

Baca Juga: Belum Punya BPJS Kesehatan Urus STNK dan Perpanjang SIM Ditolak, Begini Kata Kakorlantas

"Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu," ungkapnya.

Kepolisian menurutnya saat ini tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi disisi lain pelayanannya belum maksimal.

Sambil menunggu syarat bikin SIM baru itu diberlakukan, brother bisa siapkan syarat lainnya.

Termasuk uang untuk bikin SIM baru di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Urus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Sesuai Instruksi Presiden Jokowi, Nih Alasannya

Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Berikut rincian biaya bikin SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Baca Juga: Ukuran SIM Zaman Dulu Bikin Geleng-geleng, Masa Berlakunya Sama Kayak SIM Sekarang?

Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

Mumpung belum diberlakukan, yuk urus SIM yang brother punya, meskipun punya tapi masa berlakunya habis juga wajib bikin SIM baru.