Find Us On Social Media :

Waspada Saat Mau Beli Motor Bekas Jangan Tergiur Harga Murah

By Albi Arangga, Sabtu, 26 Februari 2022 | 13:35 WIB
Waspadai beberapa hal penting sebelum membeli motor bekas (Rudy Hansend/ GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Brother wajib memperhatikan beberapa hal sebelum membeli motor bekas.

Biasanya bikers yang akan beli motor bekas hal utama yang paling diperhatikan adalah soal harga.

Sebisa mungkin harga yang dimunculkan mencerminkan kondisi motor bekas yang ada.

Mulai dari kondisi mesin, spare part, dan beberapa komponen motor lainnya.

Akan tetapi, pastikan brother saat mencari motor bekas untuk tidak asal beli murah.

Apalagi jika brother menemui motor bekas kondisi bagus, kilometer rendah, akan tetapi harganya murah.

Terlebihnya lagi jika motor bekas tersebut keluaran tahun yang belum lama.

Jelas hal tersebut merupakan di luar batas kewajaran alian enggak masuk akal.

Baca Juga: Kenali Istilah Motor Bodong sebelum Beli Motor Bekas, Awas Kena Tipu

Bisa jadi motor bekas itu adalah motor bodong loh.

Jika brother membeli motor bekas dengan kondisi bodong, maka akan ada kerugian yang bakal diterima.

Sekedar informasi, motor bodong ini biasanya hasil dari leasing yang diputus angusurannya oleh si pemilik lama.

Atau bisa juga motor tersebut merupakan hasil dari tindak pencurian.

Kebanyakan motor bodong itu bermasalah pada surat-suratnya.

Kadang motor cuma STNK-nya doang tanpa BPKB atau malah enggak ada surat-suratnya sama sekali.

Akan tetapi para oknum penjual motor bodong punya cara untuk mengelabuhi hal tersebut.

Agar tidak diketahui kalau motor dan suratnya itu bermasalah, mereka nekat mengubah bentuk dan kondisi motor serta data-data motor yang tertulis di surat-surat motor.

Baca Juga: Pilihan Tempat Beli Motor Bekas, Datang Langsung atau Lewat Online

Kalau di Jawa, istilah ini disebut motor "selendangan" alias motor yang sudah berubah wujud dan berubah juga pada isi STNK-nya.

Nah jika kalian punya motor "selendangan" ini dan ketahuan Polisi, maka kalian bisa kena hukuman pidananya.

Hal itu dimuat dalam pasal 263, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Jadi buat brother semua, selalu waspada dan cermati beberapa hal tersebut sebelum membeli motor bekas.