4. Biaya balik nama motor lainnya
5. Biaya administrasi Rp 35.000
6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000
7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
8. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Baca Juga: Hindari Beli Motor Bekas Kondisi Bodong, Perhatikan Kunci Kontaknya
Nah jangan lupa mempersiapkan persyaratan balik nama kendaraan.
Berikut persyaratan balik nama kendaraan:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran