Find Us On Social Media :

Beli Motor Bekas, Siapin Juga Biaya Servis dan Balik Nama Kendaraan

By , , Sabtu, 26 Februari 2022 | 20:10
Ilustrasi servis motor (Dok. MOTOR Plus Online)

4. Biaya balik nama motor lainnya

5. Biaya administrasi Rp 35.000

6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000

7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

8. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Baca Juga: Hindari Beli Motor Bekas Kondisi Bodong, Perhatikan Kunci Kontaknya

Nah jangan lupa mempersiapkan persyaratan balik nama kendaraan.

Berikut persyaratan balik nama kendaraan:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran