Find Us On Social Media :

Gawat Polisi Datangi Bengkel-bengkel, Pemakai Knalpot Jenis Ini Segera Tiarap Sanksi Tilang Menanti Anda

By Aong, Minggu, 27 Februari 2022 | 19:46 WIB
Ratusan knalpot hasil razia dihancurkan polisi (Kompas.com/Dokumen Polres Jepara)

MOTOR Plus-online.com - Bukan main-main tidak hanya menilang di jalan tapi polisi juga ingatkan kepada bengkel-bengkel.

Gawat polisi datangi bengkel-bengkel, pemakai knalpot jenis ini segera tiarap sanksi tilang menanti anda di jalanan.

Polisi sudah melakukan penilangan dan sosialisasi di jalanan kepada pemakai knalpot jenis ini namun masih banyak yang tak kapok.

Entah mereka yang masih pakai knalpot jenis ini tidak tahu bahwa polisi sudah melakukan tilang atau memang bandel.

Knalpot yang diingatkan polisi agar tidak digunakan lagi yaitu pipa buang yang berisik.

Knalpot jenis ini biasa disebut juga knalpot brong bahkan ada yang menyebut racing.

Itu yang membuat polisi akhirnya mendatangi bengkel-bengkel untuk melakukan sosialisasi kemarin (26/2/2022).

AKBP Sriyanto Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kasih penjelasan.

Katanya dalam sosialisasi ini penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tak menjual knalpot bogar atau brong lagi.

Baca Juga: Ingat Mulai Besok Polisi Gelar Razia di Jalan Raya Mengincar Tujuh Kesalahan dari Pengendara Tak Patuh

Baca Juga: Ambulans Ugal-ugalan dan Menyalakan Sirine Bikin Penasaran Polisi Setelah Distop Isinya Barang Terlarang

"Penggunaan knalpot bogar/brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot bogar lagi kepada masyarakat. Jadi, bentuknya hanya sekadar sosialisasi," kata AKBP Sriyanto (27/2/2022).

Kata Sriyanto, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

Kalau knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot bogar/brong, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya larangan penggunaan knalpot bising/bogar.

Meski tidak sanksi pidana dari Polda Metro Jaya, sanksi administratif bisa saja dikeluarkan dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

Contoh, saat bengkel tersebut ditemukan tidak mempunyai izin berdagang legal.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan bersandi Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan berlangsung pada 1-14 Maret 2022 mendatang.

Dalam kegiatan itu kepolisian menerjunkan 3.164 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Target utama Operasi Keselamatan Jaya adalah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas.

Selain itu juga menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan penerapan protokol kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis.