Find Us On Social Media :

2 Daerah Masih Adain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Terakhir Bulan Ini Buruan Urus

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 3 Maret 2022 | 16:00 WIB
Ilustasi STNK. 2 daerah masih adain pemutihan denda pajak kendaraan, terakhir bulan Maret 2022 ini, bikers yang menunggak buruan bayar. (Galih Setiadi/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - 2 daerah masih adain pemutihan denda pajak kendaraan, terakhir bulan Maret 2022 ini, bikers yang menunggak buruan bayar.

Buat bikers yang masih menunggak pajak motor, cepetan manfaatin pemutihan pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan, denda pajak kendaraan bermotor bakal dihapus alias bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Perlu dicatat, program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor akan habis Maret 2022 ini.

Ada 2 daerah yang pemutihan pajak akan berakhir bulan ini.

Buruan siapkan STNK, BPKB dan KTP bikers sebelum mengurus pajak motor yang mati.

2 daerah itu adalah Sumatera Barat dan Aceh, berikut penjelasannya:

1. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Adapun masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.