Find Us On Social Media :

2 Daerah Masih Adain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Terakhir Bulan Ini Buruan Urus

By , Kamis, 03 Maret 2022 | 16:00
Ilustasi STNK. 2 daerah masih adain pemutihan denda pajak kendaraan, terakhir bulan Maret 2022 ini, bikers yang menunggak buruan bayar. (Galih Setiadi/MOTOR Plus-online)

Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat sampai 15 Maret 2022. (Sumbarprov.go.id)

2. Aceh

Selain provinsi Sumatera Barat, tidak ketinggalan Pemprov Aceh.

Pemprov Aceh juga memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Motor Di 3 Wilayah Sampai Bulan Depan, Bikers Jangan Lewatkan

Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022. (Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe)

Berbeda dengan Sumatera Barat, program pemutihan denda pajak kendaraan di Aceh dibuka sampai 31 Maret 2022 atau masih 29 hari lagi.

Buruan urus sebelum program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor habis.