Find Us On Social Media :

2 Daerah Masih Adain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Terakhir Bulan Ini Buruan Urus

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 3 Maret 2022 | 16:00 WIB
Ilustasi STNK. 2 daerah masih adain pemutihan denda pajak kendaraan, terakhir bulan Maret 2022 ini, bikers yang menunggak buruan bayar. (Galih Setiadi/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - 2 daerah masih adain pemutihan denda pajak kendaraan, terakhir bulan Maret 2022 ini, bikers yang menunggak buruan bayar.

Buat bikers yang masih menunggak pajak motor, cepetan manfaatin pemutihan pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan, denda pajak kendaraan bermotor bakal dihapus alias bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Perlu dicatat, program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor akan habis Maret 2022 ini.

Ada 2 daerah yang pemutihan pajak akan berakhir bulan ini.

Buruan siapkan STNK, BPKB dan KTP bikers sebelum mengurus pajak motor yang mati.

2 daerah itu adalah Sumatera Barat dan Aceh, berikut penjelasannya:

1. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Adapun masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.

Baca Juga: Ditunggu Sampai April 2022, Ini Lokasi Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 41 Tahun 2021.

Artinya pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat tinggal 12 hari lagi nih bro.

Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat sampai 15 Maret 2022. (Sumbarprov.go.id)

2. Aceh

Selain provinsi Sumatera Barat, tidak ketinggalan Pemprov Aceh.

Pemprov Aceh juga memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Motor Di 3 Wilayah Sampai Bulan Depan, Bikers Jangan Lewatkan

Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022. (Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe)

Berbeda dengan Sumatera Barat, program pemutihan denda pajak kendaraan di Aceh dibuka sampai 31 Maret 2022 atau masih 29 hari lagi.

Buruan urus sebelum program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor habis.