Find Us On Social Media :

Jadwal SIM Keliling 8 Maret 2022 di Jabodetabek, Jangan Lupa Siapkan Syaratnya

By Yuka Samudera, Selasa, 8 Maret 2022 | 07:50 WIB
Ilustrasi. Bikers bisa simak jadwal SIM keliling 8 Maret 2022 di Jabodetabek, buruan urus yuk! (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers bisa simak jadwal SIM keliling 8 Maret 2022 di Jabodetabek, buruan urus yuk!

Bikers atau brother bisa urus perpanjang SIM lewat layanan SIM Keliling hari ini di Jabodetabek, Selasa 8 Maret 2022.

Ada beberapa daerah di Jabodetabek yang terdapat layanan SIM Keliling, brother bisa catat dan langsung urus.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mobil SIM Keliling akan beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Simak juga gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada hari ini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM, adalah salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang berkendara baik motor atau mobil di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mulai Bulan Maret Ini Syarat Usia Bikin SIM Sudah Tidak 17 Tahun Lagi Cek Dulu Sebelum Menuju Satpas SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling yang dikutip Wartakotalive.com, Selasa (8/3/2022) :

DKI Jakarta

Jakarta Timur :

- Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan:

- Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca Juga: Aturan Bikin SIM C Motor Terbaru Maret 2022, Usia Minimal Golongan Ini Wajib Lebih Tua

Bogor

- Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Tangerang

1. Pamulang Square

Jam pelayanan: 08.00 - 13.00

2. ITC BSD

Jam pelayanan: 08.00 - 17.00

Tangerang Selatan

Pamulang Square

08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

ITC BSD

08.00-13.00 WIB

Depok

1. Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Baca Juga: Dikendarai Tak Perlu SIM Mobil Baru Ini Cocok untuk Pemotor Paling Mahal Seharga All New Yamaha NMAX

Bekasi

Mega Bekasi Hypermall

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Biaya perpanjangan SIM

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.

Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "JADWAL SIM Keliling Selasa 8 Maret 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi"