MOTOR Plus-online.com - Di beberapa tempat Polri sedang menggelar razia Operasi Keselamatan 2022.
Walau tanpa tilang razia operasi keselamatan 2022 akan tindak pelanggaran dengan denda Rp 1 juta ini karena membahayakan.
Seperti kita tahu Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 digelar 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Termasuk razia Operasi Kselamatan Jaya yang gelar Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Tangsel, dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, melakukan pemeriksaan kadar alkohol terhadap pengemudi.
Dalam pemeriksaan kadar alkohol menggunakan alat tes breathlyzer.
"Kita melakukan pemeriksaan kadar alkohol untuk pengendara, untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Kata Dicky, pemeriksaan kadar alkohol dilakukan melalui embusan napas untuk mendeteksi apakah pengendara mengonsumsi alkohol atau tidak saat berkendara.
Baca Juga: Knalpot Bising Masih Jadi Incaran Polisi Saat Razia, Bikers Jangan Nekat Pakai
Baca Juga: Tantang Razia Polisi Pakai Kepalan Tinju, Pria Tinggalkan Motornya Saat Dikejar
"Untuk menghindari dan mencegah potensi terjadinya laka lantas yang diakibatkan oleh pengendara kendaraan yang mengkonsumsi alkohol," ungkap Dicky.
Katanya terdapat 15 pengendara yang tes kadar alkohol dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya Minggu (6/3/2022).
Tapi, tak satu pun pengemudi yang ditemukan dalam pengaruh alkohol.
"Kita berhentikan dan periksa pengemudi kendaraan pribadi roda empat, pengendara roda dua, pengemudi angkutan umum dan pengemudi truk," lanjutnya.
Pemeriksaan alkohol terhadap pengemudi dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.
Satlantas sudah melakukan giat ini pada Sabtu (5/3/2022) dan Minggu (6/3/2022) di lokasi yang sama, yaitu di depan Pos Lantas German Center, Serpong, Tangsel.
Terdapat 95 personel Satlantas diterjunkan.
Sanksi Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk.
Pasal yang dijeratkan untuk pengemudi yang mabuk yakni Pasal 310 ayat (1) berbunyi;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Operasi Keselamatan Jaya 2022, Polres Tangsel Periksa Kadar Alkohol pada Pengemudi.