Walau Tanpa Tilang Razia Operasi Keselamatan 2022 Akan Tindak Pelanggaran dengan Denda Rp 1 Juta Ini

Aong - Selasa, 8 Maret 2022 | 17:00 WIB
Bangka Pos
Ilustrasi Razia Operasi Jaya akan tilang pelanggaran dengan denda Rp 1 juta ini

"Untuk menghindari dan mencegah potensi terjadinya laka lantas yang diakibatkan oleh pengendara kendaraan yang mengkonsumsi alkohol," ungkap Dicky.

Katanya terdapat 15 pengendara yang tes kadar alkohol dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya Minggu (6/3/2022).

Tapi, tak satu pun pengemudi yang ditemukan dalam pengaruh alkohol.

"Kita berhentikan dan periksa pengemudi kendaraan pribadi roda empat, pengendara roda dua, pengemudi angkutan umum dan pengemudi truk," lanjutnya.

Pemeriksaan alkohol terhadap pengemudi dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.

Satlantas sudah melakukan giat ini pada Sabtu (5/3/2022) dan Minggu (6/3/2022) di lokasi yang sama, yaitu di depan Pos Lantas German Center, Serpong, Tangsel.

Terdapat 95 personel Satlantas diterjunkan.

Sanksi Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk.

Pasal yang dijeratkan untuk pengemudi yang mabuk yakni Pasal 310 ayat (1) berbunyi;

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Operasi Keselamatan Jaya 2022, Polres Tangsel Periksa Kadar Alkohol pada Pengemudi.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular