Find Us On Social Media :

Ini Tips Ketemu Debt Collector Sok Jagoan Versi Polisi, Enggak Usah Takut Dicegat di Jalan

By Galih Setiadi, Selasa, 8 Maret 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi debt collector. Ketemu debt collector sok jagoan di jalan enggak usah takut. (TribunTimur.com)

MOTOR Plus-online.com - Polisi umbar tips ketemu debt collector sok jagoan di jalan, jangan takut dicegat.

Kejadian lagi debt collector sok jagoan beraksi di jalan, kali ini berada di Simpang Depok, Cilodong, Jawa Barat (4/3/2022).

Enggak cuma main kasar, para debt collector tersebut sampai diusir saat menenangkan situasi.

Insiden tersebut dijelaskan Kepala Tim Perintis Presisi Polrestro Depok, Iptu Winam Agus.

"Kami menyarankan kepada penarik mobil agar tidak kasar dan arogan terhadap wanita istrinya yang punya mobil tersebut," kata Winam mengutip Tribunnews Bogor.

"Namun saran kita tidak ditanggapi dengan baik," jelasnya.

"Malah mereka bicara yang intinya kami tidak boleh ikut campur," bebernya.

"Padahal kehadiran kami membantu penyelesaian masalah, menyarankan agar diselesaikan di Polres apabila kedua belah ada yang dirugikan," terangnya.

Baca Juga: Aksi Debt Collector Gadungan Rampas Motor Yamaha NMAX, Beli Cash Dituduh Kredit

Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Lemes Dibawa ke Polres Depok, Sok Jagoan Bilang Polisi Jangan Ikut Campur

Karena perdebatan makin panas, akhirnya lima dari enam debt collector digelandang ke Polrestro Depok.

"Sedangkan satu orang (debt collector) melarikan diri," sebutnya.

Setelah di bawa ke Polrestro Depok, akhirnya antara debitur dan debt collector berdamai.

Berkaca dari kasus tersebut, polisi memberikan tips berhadapan dengan debt collector sok jagoan.

Baca Juga: Waspada Mimpi Ditagih Debt Collector Bisa Jadi Kenyataan Ini Petanda Sesuatu akan Terjadi Pada Anda

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto bilang cari pos polisi terdekat.

"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto.

Menurutnya, debt collector dilarang merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.

Baca Juga: Video Debt Collector Keroyok Sampai Seret Anggota Polisi di Palembang, Begini Kondisi Korban

Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada tips untuk menantangnya.

Yakni dengan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.

"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus, (3/21) lalu.

Baca Juga: Debt Collector Hajar Ketum DPP KNPI Haris Pertama Hingga Babak Belur Kini Mereka Ditangkap Polisi

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?" ucapnya.

"(Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.


Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Sempat Melarang Polisi Ikut Campur, 5 Debt Collector Kendaraan di Depok Ditangkap"