Meskipun masa berlakunya masih lama (sampai 15 Agustus 2022), enggak ada salahnya untuk bayar pajak kendaraan dari sekarang.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Diskon 50 Persen hingga 15 Agustus 2022, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan"