Find Us On Social Media :

Istilah 'Halus' Debt Collector Ada Banyak, Padahal Artinya Sama Aja

By Muhammad Mavellyno Vedhitya,Ardhana Adwitiya, Senin, 14 Maret 2022 | 09:05 WIB
Ilustrasi debt collector. Istilah 'halus' debt collector ada banyak, padahal artinya sama aja, bikers mesti tahu nih. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Istilah 'halus' debt collector ada banyak, padahal artinya sama aja, bikers mesti tahu nih.

Aksi debt collector tarik kendaraan di jalan memang bikin resah masyarakat.

Memang sudah tugas debt collector untuk tarik kendaraan yang menunggak cicilan, namun bukan berarti boleh melakukannya dengan cara kasar.

Makanya debt collector terkesan menyeramkan, bahkan punya stereotip negatif.

Meski begitu, ternyata debt collector punya banyak sebutan halus yang secara arti sih sebenarnya sama saja.

Di negara-negara maju, aktivitas debt collector sampai terorganisir ke dalam agensi yang menyediakan jasa penagihan utang.

Namun di Indonesia istilah debt collector dianggap mencerminkan kriteria penagihan yang mengutamakan tindakan kekerasan dan dianggap tabu.

Tidak jarang kerap terjadi pemukulan atau menarik kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector.

Mungkin bikers ada yang pernah merasakan dicegat atau dikejar debt collector karena belum bayar cicilan kendaraan.

Baca Juga: Debt Collector Arogan Tarik Paksa Kendaraan dan Berani Usir Polisi Akhirnya Ditangkap Satu Melarikan Diri

Sebagai informasi, debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang.

Penagihan tersebut hanya dilakukan apabila kualitas tagihan kredit yang dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan, macet, dan bermasalah.

Penggunaan jasa debt collector biasanya terkait dengan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet.

Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang debt collector di Indonesia.

Baca Juga: Ini Tips Ketemu Debt Collector Sok Jagoan Versi Polisi, Enggak Usah Takut Dicegat di Jalan

Namun dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/20/DPNP Perihal Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, mengatur mengenai tata cara pelaksanaan alih daya.

Salah satunya termasuk kegiatan penagihan utang oleh Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ) yaitu pihak ketiga yang secara umum masyarakat lebih mengenal dengan sebutan debt collector.

Namun, ternyata banyak istilah lain dari debt collector.

Seperti yang disampaikan Muhammad Fajar, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS), sebuah perusahaan penyedia jasa Professional Collector.

Baca Juga: 5 Kasus Debt Collector Terbaru, Nekat Keroyok Polisi di Palembang Sampai Tenteng Pistol di Jaktim

"Banyak istilah yang bisa kita dengar tentang istilah debt collector di lapangan. Terkadang setiap orang atau daerah mempunya istilah masing-masing," ujar Fajar kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.

"Ada yang menyebut sebagai external collector, professional collector, desk collector, petugas penyelesaian kredit bermasalah, jasa penagih, juru tagih, juru sita, mata elang, dan lain-lain," jelasnya.

Bahkan, ia mengatakan kalau istilah debt collector itu sendiri membuat kesan seram yang selalu ditimbulkan atas sebutan-sebutan tersebut.

Kalau bikers pernah dengar istilah 'halus' debt collector apa nih?