Find Us On Social Media :

Kasus Pemotor Harley-Davidson Tabrak Anak Kembar Muncul Fakta Baru, Polisi Tetap Proses Hukum

By Selasa, 15 Maret 2022 | 07:54
Muncul fakta baru kasus pemotor Harley-Davidson tabrak anak kembar di Pangandaran, polisi akan tetap proses hukum. (Tribun Jabar/Padna)

"Di Polres Ciamis. Dua orang (pengendara)," bebernya.

Pemotor Harley-Davidson yang tabrak bocah kembar sampai tewas di Pangandaran beri santunan Rp 50 juta ke keluarga korban, polisi masih dalami kasus. (Tribun Jabar/Padna)

2. Proses hukum tetap akan berjalan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, meski pengendara moge telah menemui keluarga korban dan menyatakan perdamaian, namun hal tersebut tidak menghilangkan proses hukum di kepolisian.

"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi. Nah, dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara," kata Tompo, ditemui di Polda Jabar, Senin (14/3/2022).

Tompo menambahkan, dua pengendara moge yang terlibat kecelakaan itu sudah diamankan di Polres Ciamis.

Di dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian.

Baca Juga: Korban Tuntut Proses Hukum Pemotor Harley-Davidson Yang Lakukan Penganiayaan Di Bandung

"Nah sampai dengan saat ini kedua sepeda motor dan dua pengendaranya sudah diamankan di Polres Ciamis dan hari ini kita lakukan agenda untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP kemudian pemeriksaan pendalaman kepada kedua pengendara tersebut," ujarnya.

3. Polisi lakukan olah TKP untuk tentukan status pengendara moge yang tabrak anak kembar

Polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan status kedua pengendara moge itu menjadi tersangka atau tidak,

"Kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kedua pengendara tersebut," ujarnya.

"Dari penetapan status itu nanti ada lagi pertimbangan penyidik, bisa saja ditahan bisa tidak. Subjektifnya, kalau dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri bisa jadi tidak ditahan, kita tunggu saja," sambungnya dikutip dari TribunJabar.id.