Find Us On Social Media :

Pemotor Moge Harley-Davidson Tabrak Anak Kembar Terancam Penjara 6 Tahun atau Denda Segini

By , Selasa, 15 Maret 2022 | 12:40
Pemotor moge Harley-Davidson tabrak anak kembar, terancam 6 tahun penjara. (TribunJabar.id)

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta." bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge Harley-Davidson di Pangandaran, HDCI Bandung Bilang Begini

Nah, dari kasus moge Harley-Davidson tersebut, bisa diambil pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam kendaraan.

Taati aturan berkendara, termasuk dalam batas kecepatan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka"