"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta." bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge Harley-Davidson di Pangandaran, HDCI Bandung Bilang Begini
Nah, dari kasus moge Harley-Davidson tersebut, bisa diambil pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam kendaraan.
Taati aturan berkendara, termasuk dalam batas kecepatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka"