Find Us On Social Media :

Muncul SIM Baru Masa Berlakunya Lebih Panjang Pemilik SIM Lama Bisa Ganti Begini Caranya Mudah Kok

By Aong, Rabu, 23 Maret 2022 | 21:28 WIB
Smart SIM masa berlaku full 5 tahun jadi lebih lama (Otomotifnet)

MOTOR Plus-online.com - Pasti sudah tahu, kini masa berlaku SIM sudah genap 5 tahun.

Muncul SIM baru masa berlakunya lebih panjang pemilik SIM lama bisa ganti caranya mudah kok biayanya sama.

Adapun SIM yang masa berlakunya lebih lama yaitu Smart SIM atau SIM lama yang keluar setelah peluncururan Smart SIM.

Seperti kita tahu sejak September 2019, Korlantas Polri meluncurkan Smart SIM.

Masa berlaku SIM Smart bisa lebih lama karena patokannya bukan tanggal lahir lagi tapi mengacu SIM itu dibuat.

Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun.

Misal pemotor membuat Smart SIM C tanggal 10 April 2022, masa berlaku mulai 10 April 2022 dan berakhir 5 tahun ke depan yaitu 10 April 2027.

Jadi, masa berlaku SIM lebih panjang atau full 5 tahun.

Baca Juga: 16 Kali Gagal Bikin SIM, Andrian Remaja Gresik Sudah Dipantau Kapolres Latihan Sampai Malam

Baca Juga: Terkini Syarat Wajib Bikin SIM Bukan Umur 17 Tahun Lagi Agar Tak Buang Waktu Cek Sesuai Aturan Baru Ini

Kalau dulu pembuat SIM yang lahir 10 Maret kemudian bikin SIM 10 April 2022 masa berlaku SIM-nya hanya sampai 10 Maret 2027.

Dengan begitu masa berlaku SIM berkurang 1 bulan alias pembuat SIM dirugikan.

Bahkan enaknya lagi Smart SIM ini ada satu fitur yang bisa digunakan sebagai uang elektronik atau e-money.

Trus gimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM dengan format lama dan mau ganti Smart SIM?

Dikutip dari Grioto.com, Kompol Lalu Hedwin yang 2020 lalu menjabat Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya kasih penjelasan.

Katanya masyarakat yang masih mengantongi SIM lama dan masih aktif, sudah bisa diganti dengan Smart SIM.

Ia mengaku tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya.

"Sudah bisa walaupun SIM model lama masa berlakunya masih panjang. Jadi modelnya sama seperti perpanjangan ," kata Kompol Lalu Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: Bisa Lolos Tilang Kah Pengendara Tidak Bawa SIM Yuk Cek Langsung Undang-undang yang Belaku Saat Ini

Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.

Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menariknya, meski sudah lebih canggih, polisi tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.

Smart SIM Indonesia ini tentu saja berbeda dengan yang terdahulu, karena sudah dilengkapi berbagai fitur canggih.

Ia menjelaskan secara garis besar, fungsi dari Smart SIM tersebut akan lebih fleksibel dibandingkan model lama.

Mulai dari menyimpanan data diri yang lebih lengkap dari pemiliknya sampai bisa menyimpan saldo uang elektronik dengan saldo maksimal Rp 2 juta.

Rekam jenis pelanggaran

Selain itu, dengan adanya chip yang ditanam pada SIM pintar tersebut, maka data dari pemegang SIM juga sudah langsung terintegrasi secara online dengan pusat data kepolisian.

Hal ini diklaim Hedwin akan berguna untuk merekam jenis pelanggaran yang pernah dilakukan si pemilik SIM.