Find Us On Social Media :

Video Pemotor Dikejar Polisi Di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Mirip Film Action

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 29 Maret 2022 | 13:40 WIB
Video pemotor dikejar polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek mirip adegan film action, endingnya begini bro. (Instagram/fakta.jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Video pemotor dikejar polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek mirip adegan film action, endingnya begini bro.

Aksi pemotor masuk jalan tol kerap kali terjadi dan videonya beredar di media sosial.

Biasanya pemotor masuk jalan tol alasannya karena disuruh aplikasi penunjuk jalan seperti Google Maps atau Waze.

Kini aksi pemotor masuk jalan tol kembali terjadi dan videonya diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta.

Pada video, terlihat pemotor masuk jalan tol dikejar Polisi Jalan Raya (PJR).

Meski dikejar petugas PJR, pemotor itu tetap melaju kencang di jalan tol.

Mobil PJR itu ngebut mengejar untuk mengarahkan pemotor keluar tol dengan selamat.

Dikutip dari keterangan postingan, pemotor dikejar polisi itu terjaddi di jalan tol JakartazCikampek (Japek) KM 33, Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

Peristiwa kejar-kejaran yang melibatkan seorang pemotor dengan petugas PJR di dalam ruas jalan tol tersebut terjadi pada Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Pemotor Pakai Helm Ojol Nekat Masuk Jalan Tol Kunciran Tangerang, Polisi Langsung Selidiki

Pemotor yang belum diketahui identitasnya itu, masuk tol dari gerbang tol Cikarang Barat

Kemudian ia dikejar oleh petugas PJR untuk diarahkan keluar tol Cibatu

Kepala Induk PJR Tol Jakarta Cikampek Kompol Rikky Akmaja membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, pemotor tersebut berniat menuju ke Jakarta Timur.

Namun saat melintas wilayah Cikarang Selatan, pemotor tersebut diarahkan oleh aplikasi yang digunakannya sehingga dia masuk jalan tol Jakarta Cikampek.

"Oh yang itu, kejadiannya hari Jumat (25/3/2022), dia masuk dari Cikarang Barat, pengakuan pengendara sepeda motor, dirinya kesasar pake Google maps," jelas Rikky, Senin (28/3/2022).

Lebih lanjut, Rikky mengatakan petugas sempat mengejar pelaku, dan setelah berhasil diarahkan untuk keluar tol KM 34 Cibatu.

Pemotor tersebut langsung mendapatkan tindakan tegas berupa tilang

"Sudah dilakukan penindakkan berupa sanksi tilang, dia melanggar rambu larangan sesuai Pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 huruf a dan b," tegasnya.

Baca Juga: Video Pemotor Pakai Helm Ojol Malah Masuk Tol Kunciran Tangerang, Polisi Langsung Gerak Cepat

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut mendapat 12 ribu likes dan 281 komentar dari netizen.

"Laah gbs liat apa masuk gerbang tol, mestinya sadar dong," tulis @suharto.id .

"PANIK itu Woii," kata @sultoniiahmad.

"Dikira di Mandalika kali," ujar @r_dhany77.

Klik LINK INI untuk lihat video pemotor dikejar polisi di jalan tol Jakarta Cikampek.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Jakarta | Berita Jakarta (@fakta.jakarta)