Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam).
Jika melebihi batas kecepatan, maka siap-siap pengendara akan ditilang dengan sistem tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika memaparkan kamera ETLE beroperasi 24 jam.
"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan walaupun berkendara pada malam hari.
Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Cirebon Gak Berkutik, Polisi Berlakukan Tilang Elektronik
"Adapun terjadi pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan," kata Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
Berikut ini lokasi pemasangan kamera tilang online atau ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:
- Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Lokasi kamera tilang online Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
- Lokasi kamera tilang online Padaleunyi Km 120 B