Find Us On Social Media :

Gratis Biaya Perpanjang SIM, Polri Kasih Penjelasan Pelaksanaan Penggratisan Pungutan Tersebut

By Rabu, 30 Maret 2022 | 19:36
Ilustrasi saat pandemi Covid-19, Polri sediakan layanan perpanjangan SIM online (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Di masa seperti sekarang perpanjang SIM gratis pasti disambut baik oleh masyarakat.

Gratis baiaya perpanjang SIM, Polri kasih penjelasan pelaksanaan penggratis pungutan tersebut menunggu keputusan pemerintah.

Tanpa biaya atau gratis perpanjang SIM diusulkan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Gratis perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK (Keterangan Catatan Kepolisian).

Usulan Habiburokhman disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kakorlantas dan Kabaintelkam Mabes polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

"Kalau saya sepakat itu bisa gratis, biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK, minimal pada masa pandemi COVID-19. Itu bisa membantu masyarakat (yang dihadapkan pada persoalan ekonomi karena terdampak pandemi)," kata Habiburokhman.

Usulan Habiburokhman didukung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Namun kata Adies, kebijakan itu lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas Komisi V DPR RI.

Baca Juga: Asyik Dapat SIM C Setelah Gagal Tes Zig-zag 16 Kali, Ini Tips Biar Lulus Buruan Dicoba

Baca Juga: Muncul SIM Baru Masa Berlakunya Lebih Panjang Pemilik SIM Lama Bisa Ganti Begini Caranya Mudah Kok

Sebab, Korps Lalu Lintas (Korlantas) serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri merupakan pihak penyelenggara yang tidak berwenang mengatur aturan mengenai biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK.

Menanggapi usulan itu, Kakorlantas Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan bahwa Korlantas menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah.