Find Us On Social Media :

Gratis Biaya Perpanjang SIM, Polri Kasih Penjelasan Pelaksanaan Penggratisan Pungutan Tersebut

By Rabu, 30 Maret 2022 | 19:36
Ilustrasi saat pandemi Covid-19, Polri sediakan layanan perpanjangan SIM online (Tribunnews.com)

"Ke depannya apakah ini akan digratiskan? Kami masih menunggu keputusan Pemerintah," ucap Irjen Firman.

Sementara itu, Kabaintelkam Komjen Pol. Ahmad Dofiri mengatakan bahwa penggratisan biaya penerbitan SKCK butuhn pemikiran bersama dari beberapa pihak.

Penerimaan negara meningkat

Habiburokhman menyampaikan usulan gratis perpanjang SIM dan SKCK ketika menanggapi paparan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Korlantas dan Baintelkam Polri pada tahun 2022.

Diketahui, Korlantas Polri menyampaikan bahwa target capaian PNBP pada tahun 2022 terkait dengan pendapatan dari perpanjangan SIM sebesar Rp654.354.680.000,00.

Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp614.107.140.000,00.

Selanjutnya, target pencapaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK serta surat izin senjata api dan bahan peledak (sendak) pada tahun 2022 sebesar RpRp305.907.800.000,00.

Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi capaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK dan sendak pada tahun 2021 sebesar Rp253.257.930.000,00.

Terkait nominal yang didapat Polri dari perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK itu, menurut Habiburokhman, kurang tepat diimplementasikan.

Sebab, kata politikus Gerindra itu, ada kemungkinan menyulitkan masyarakat yang terkendala dari segi ekonomi ketika mereka hendak memperpanjang SIM ataupun membuat SKCK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Komisi III DPR Usulkan Bikin SKCK dan Perpanjangan SIM Gratis, Ini Kata Polri.