Nantinya penyaluran subsidi gaji 2022 akan dilakukan oleh Himbara.
"Yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU 2022 yang akan digelontorkan ini, merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.
Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Siap-siap Kebagian Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah April 2022, Ini Syaratnya
Seperti diketahui, tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, selain BSU 2022, Kemenaker juga tengah mengejar penyelesaian aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan–pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Kriteria dan Jadwal Penerima Subsidi Gaji 2022 Sebesar Rp 1 Juta"