Find Us On Social Media :

5 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang Lebaran, Cepet Bayar Cek Masa Berlakunya

By , Kamis, 14 April 2022 | 16:00
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan jelang lebaran ada di 5 provinsi. (Kompas.com)

Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda. (Bapenda Bali)

Pihaknya menggelar pemutihan pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

3. Provinsi Sumatera Barat

Yang ketiga, Pemprov Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun program pemutihan ini berlaku sejak 15 Maret 2022, dan berakhir pada 15 Juni 2022.

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, yaitu gratis BBNKB ke-2. (Bapenda Sumatera Barat)

Simak insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat:

Baca Juga: Enak Bener Bayar Pajak Kendaraan Petugas Datang ke Rumah Tidak Ngantri dan Enggak Perlu Online

4. Provinsi Kalimantan Utara

Provinsi keempat yang menggelar pemutihan pajak kendaraan adalah Kalimantan Utara.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara ini berlaku lumayan lama, yakni hingga 30 September 2022.

Pemutihan pajak motor di Kalimantan Utara (Bapenda Kalimantan Utara)

Program pemutihan pajak kendaraan hanya memberikan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.