2. Provinsi Bali
Pemprov Bali juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan menjelang lebaran tahun ini.
Mengacu Pergub Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2022, berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali:
- Bebas bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas bunga dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Pihaknya menggelar pemutihan pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
3. Provinsi Sumatera Barat
Yang ketiga, Pemprov Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun program pemutihan ini berlaku sejak 15 Maret 2022, dan berakhir pada 15 Juni 2022.
Simak insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat: