- Bebas bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas bunga dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda. (Bapenda Bali)
Pihaknya menggelar pemutihan pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
3. Provinsi Sumatera Barat
Yang ketiga, Pemprov Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun program pemutihan ini berlaku sejak 15 Maret 2022, dan berakhir pada 15 Juni 2022.
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, yaitu gratis BBNKB ke-2. (Bapenda Sumatera Barat)
Simak insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat:
- Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
4. Provinsi Kalimantan Utara
Provinsi keempat yang menggelar pemutihan pajak kendaraan adalah Kalimantan Utara.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara ini berlaku lumayan lama, yakni hingga 30 September 2022.
Pemutihan pajak motor di Kalimantan Utara (Bapenda Kalimantan Utara)
Program pemutihan pajak kendaraan hanya memberikan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.