Find Us On Social Media :

5 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang Lebaran, Cepet Bayar Cek Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Kamis, 14 April 2022 | 16:00 WIB
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan jelang lebaran ada di 5 provinsi. (Kompas.com)

2. Provinsi Bali

Pemprov Bali juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan menjelang lebaran tahun ini.

Mengacu Pergub Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2022, berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali:

Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda. (Bapenda Bali)

Pihaknya menggelar pemutihan pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

3. Provinsi Sumatera Barat

Yang ketiga, Pemprov Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun program pemutihan ini berlaku sejak 15 Maret 2022, dan berakhir pada 15 Juni 2022.

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, yaitu gratis BBNKB ke-2. (Bapenda Sumatera Barat)

Simak insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat: