Find Us On Social Media :

Syarat Mudik Lebaran 2022 Wajib Isi E-HAC, Siapkan PeduliLindungi dan Lakukan Ini

By , Jumat, 15 April 2022 | 08:09
Jadi syarat wajib mudik lebaran 2022, begini pengisian E-HAC lewat aplikasi PeduliLindungi. (Instagram.com/kemenkesri)

Berikut cara mengisi e-HAC transportasi darat:

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2022 Untuk Pemotor, Ini Syaratnya

Arti warna status di E-HAC

Hijau

Status hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Kuning

Anda dapat bepergian ke tempat umum. Status kuning menandakan bahwa Anda:

Baca Juga: Biar Mudik Lebaran 2022 Aman dan Lancar, Jangan Lupa Simpan Nomor Telepon Penting Ini

Merah Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.

Di sisi lain, apabila Anda mendapatkan status "tidak layak untuk terbang" di bandara, maka hubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen.

Kemudian, jika Anda mendapatkan status "tidak layak untuk bepergian", maka tunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen kepada petugas.

Selanjutnya, jika Anda mendapatkan status "kondisi khusus", maka tunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.