Hitam
Dengan status hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari,
- Baru tiba dari luar negeri
Apabila hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext 9 atau email pedulilindungi@kemkes.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC"