Find Us On Social Media :

Syarat Mudik Lebaran 2022 Wajib Isi E-HAC, Siapkan PeduliLindungi dan Lakukan Ini

By , Jumat, 15 April 2022 | 08:09
Jadi syarat wajib mudik lebaran 2022, begini pengisian E-HAC lewat aplikasi PeduliLindungi. (Instagram.com/kemenkesri)

Hitam

Dengan status hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

Pada kasus positif Covid-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 1 kali.

Apabila hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext 9 atau email pedulilindungi@kemkes.go.id.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC"