Find Us On Social Media :

Sok Jagoan Video Sopir Sigra Halangi dan Acungkan Jari Tengah ke Petugas Damkar

By Ahmad Ridho, Sabtu, 16 April 2022 | 10:12 WIB
Mobil Damkar dihalangi Daihatsu Sigra, bukannya menepi sopir dan penumpang acungkan jari tengah. (Facebook)

Kendaraan prioritas di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya, antara lain:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.