Find Us On Social Media :

Berefek Pegal, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Vaksin Saat Hari H Mudik

By Erwan Hartawan, Sabtu, 16 April 2022 | 13:34 WIB
Ilustrasi arus mudik (Dishub Aceh)

Nadia menambahkan ambulans akan tersedia di semua posko vaksinasi untuk mengantisipasi adanya penerima vaksin yang mengalami KIPI dengan gejala berat.

"Oleh karena itu, kita berharap bahwa para pemudik yang sebaiknya segera mendapatkan vaksinasi sebelum melakukan mudik karena itu akan lebih baik dan lebih nyaman," ucapnya.

Sebelumnya kemenkes mengingatkan syarat yang harus dipenuhi untuk mudik lebaran 2022 bagi yang belum vaksin, sudah 1 atau 2 kali vaksin, hingga booster.

Berdasarkan keterangan tersebut, artinya syarat mudik lebaran dibedakan menjadi 3 kelompok sesuai dosis vaksinasi yang diterima.

Baca Juga: Asik Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis 2022, Begini Cara Daftarnya

- Pertama, bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster bebas melakukan perjalanan mudik ke mana saja tanpa melampirkan hasil tes PCR/Antigen.

- Kedua, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis dua wajib melampirkan hasil Antigen sebelum keberangkatan.

- Ketiga, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR sebelum melanjutkan perjalanan mudik lebaran.