Find Us On Social Media :

Berefek Pegal, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Vaksin Saat Hari H Mudik

By Erwan Hartawan, Sabtu, 16 April 2022 | 13:34 WIB
Ilustrasi arus mudik (Dishub Aceh)

MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak vaksin saat hari H Mudik.

Hal ini disebabkan adanya kejadian ikut pasca-imunasi (KIPI) sehingga bisa berdampak pada perjalanan mudik.

"Kita mengimbau masyarakat, kalau kita mau mudik nyaman jangan divaksin pada saat mudik," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi melalui kanal YouTube Kemenkes.

"Ini harus kita sampaikan. Kalau enggak enak badan, merasa pusing kan jadi enggak nyaman mudiknya," sambungnya.

Sejauh ini, yang timbul pasca vaksinasi booster menurut dr Nadia didominasi reaksi lokal atau kategori ringan seperti nyeri di tempat suntikan, bengkak, hingga kemerahan dan pegal.

Namun, dr Nadia memastikan ambulans bakal tersedia di setiap pos vaksinasi COVID-19 untuk berjaga-jaga jika ada laporan KIPI berat.

Nadia juga menjelaskan memang disediakan pemberian vaksinasi di titik-titik jalur mudik adalah upaya terakhir agar masyarakat mendapat perlindungan selama perjalanan.

Kemenkes akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan TNI-Polri agar pelaksanaan vaksinasi di titik-titik jalur mudik tidak mengalami antrean.

Baca Juga: Buruan Daftar Mudik Gratis 2022, Ribuan Kuota Ditambah Simak Cara dan Syaratnya

"Kita juga belum tahu apakah nanti akan ada kemacetan berapa kilometer karena kita tahu bahwa mudik kali ini hampir dua kali lipat," ujarnya.

Nadia menambahkan ambulans akan tersedia di semua posko vaksinasi untuk mengantisipasi adanya penerima vaksin yang mengalami KIPI dengan gejala berat.

"Oleh karena itu, kita berharap bahwa para pemudik yang sebaiknya segera mendapatkan vaksinasi sebelum melakukan mudik karena itu akan lebih baik dan lebih nyaman," ucapnya.

Sebelumnya kemenkes mengingatkan syarat yang harus dipenuhi untuk mudik lebaran 2022 bagi yang belum vaksin, sudah 1 atau 2 kali vaksin, hingga booster.

Berdasarkan keterangan tersebut, artinya syarat mudik lebaran dibedakan menjadi 3 kelompok sesuai dosis vaksinasi yang diterima.

Baca Juga: Asik Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis 2022, Begini Cara Daftarnya

- Pertama, bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster bebas melakukan perjalanan mudik ke mana saja tanpa melampirkan hasil tes PCR/Antigen.

- Kedua, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis dua wajib melampirkan hasil Antigen sebelum keberangkatan.

- Ketiga, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR sebelum melanjutkan perjalanan mudik lebaran.