Find Us On Social Media :

Membunuh Begal Dibolehkan Kabareskrim Namun Mesti Tahu Syarat dan Kondisinya Seperti Ini

By Aong, Minggu, 17 April 2022 | 08:50 WIB
Ilustrasi begal. Boleh membunuh begal asal kondisinya seperti ini (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

MOTOR Plus-online.com - Geger korban yang membunuh begal di NTB malah jadi tersangka hingga Kabereskrim angkat bicara.

Membunuh begal dibolehkan Kabareskrim namun mesti tahu syarat atau kondisi seperti ini agar tak jadi tersangka.

Dibolehkan membunuh begal dan tidak jadi tersangka belajar dari kasus Amaq Sinta alias Murtede, pria 34 tahun yang seharusnya dapat perlindungan.

Amaq Sinta ditetapkan jadi tersangka setelah berhasil melawan 4 begal dengan 2 begal yang tewas.  

Bukan asal membunuh, Amaq Sinta saat itu memberikan perlawanan yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto hingga angkat bicara karena viralnya kasus ini di Indonesia. 

"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Artinya boleh melakukan perlawan atau bahkan terpaksa membunuh begal jika untuk membela diri karena nyawa kita terancam.

Baca Juga: Geger Driver Shopee Food Yang Ngaku Korban Begal Ternyata Hoaks, Faktanya Begini

Baca Juga: Soal Korban Begal Motor di Lombok yang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda NTB