Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022), masyarakat bisa memanfaatkan mudik gratis dari berbagai pihak.
Beberapa instansi pemerintah yang mengadakan mudik gratis, di antaranya adalah Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Jasa Raharja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Diimbau Tidak Mudik Naik Motor Jika Waktu Tempuh 3 Jam Lebih"