11. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto yang diupload di web Aplikasi Lelang ini;
12. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya;
13. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan fisik maupun non fisik, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;
14. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila terjadi pembatalan sebelum pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku;
15. Apabila objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan, maka pembeli dikenakan bea peralihan hak atas tanah dan bangunan, dan apabila tanah dan/atau bangunan tersebut dalam keadaan berpenghuni, maka untuk pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli dan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR ayat 11 dapat meminta bantuan Pengadilan setempat untuk pengosongannya;
16. Informasi lelang lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi : 1. Kepolisian Resor Grobogan 085866859514; 2. KPKNL Semarang 024 – 3542272.
Untuk informasi lebih lengkap bisa klik LINK ini.