Find Us On Social Media :

Video Debt Collector Tak Berkutik Diamankan Polisi, Warganet Senang Banget

By Erwan Hartawan, Rabu, 20 April 2022 | 13:44 WIB
Penangkapan debt collector (Tiktok/@geje001)

MOTOR Plus-Online.com - Video debt collector tak berkutik saat diamankan polisi.

Seperti dalam video yang diunggah akun Tiktok @geje001.

Terlihat beberapa polisi mengamankan seorang yang diduga seorang debt collector.

"Penangkapan depkolektor," tulis keterangan dalam video.

Salah seorang polisi terlihat menduduki debt collector yang terbaring di aspal.

Ia memborgol tangan pria tersebut karena diduga semapat melawan.

Debt collector berkemeja garis-garis ini pun tak bisa berbuat apa-apa hanya pasrah dirinya ditangkap.

"Laporkan jangan mau di tarik dijalan," tulis keterangan dalam video lagi.

Melihat aksi polisi mengamankan debt collector, warganet memberikan komentar senang banget.

Baca Juga: Sadis, Debt Collector Disabet Pedang Saat Tagih Uang Kredit Motor Yang Menunggak

"Bagus itu pak ngak bikin keributan dijalan..emangnya dirumah nasabah ngak bisa.harus dijalan," kata @riovaneri.

"Polri Yesssss Yeesss," lanjut @chrmg98.

"Kena deh harusnya di semua wilayah itu karena meresahkan dan bahaya ... merampas di jalan di paksa," @ariesaputra78.

Tonton videonya klik LINK ini.

Sekedar informasin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan.

Apalagi kalau penarikan kendaraan menggunakan kekerasan.

"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri dilansir dari Antara Sabtu (29/1/2022).

Menurutnya, jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Cara Aman Beli Kendaraan Tanpa BPKB Agar Tidak Dikejar Debt Collector dan Enggak Disita Leasing

Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.

"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujarnya.