Find Us On Social Media :

Curahan Hati Ibunda Salsabila, Korban Tabrak Lari Oknum TNI yang Tewas Dibuang di Sungai

By Ahmad Ridho, Jumat, 22 April 2022 | 18:15 WIB
Cerita pilu ibunda Salsabila, korban tabrak lari oknum TNI di Nagreg. (Kolase Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Curahan hati ibunda Salsabila, korban tabrak lari oknum TNI ditemukan tewas di sungai.

Dua pasangan kekasih menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat.

Pelaku tabrak lari adalah oknum anggota TNI.

Setelah ditabrak, korban bukannya dibawa ke rumah sakit malah dibuang di sungai di daerah Jawa Tengah.

Kedua pasangan kekasih ini akhirnya meninggal dunia.

Setelah mengetahui putrinya Salsabila jadi korban tabrak lari dan ditemukan meninggal, ibundanya langsung berkomentar.

Dengan lapang dada, Ibunda Salsabila, Suryati sudah ikhlas dengan apa yang menimpa putrinya.

Di sisi lain, Suryati juga tak menyimpan dendam kepada para oknum TNI yang menabrak lalu membuang jasad Salsabila hingga ditemukan di daerah Jawa Tengah.

Baca Juga: Enggak Tega Lihatnya, Driver Ojol Angkat Kardus Ukuran Besar Kirim ke Perkantoran, Resiko Motor Hilang

Salsabila merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Berdalih membawa Salsabila dan kekasihnya, Handi ke rumah sakit, para penabrak yakni oknum TNI malah membuang keduanya di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Ibunda Salsabila, Suryati tak dendam meski anaknya ditabrak lalu dibuang oknum TNI. (Kolase Tribun Jakarta)

Tiga orang oknum TNI terlibat dalam kasus ini yakni Kolonel Inf Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Berdasarkan hasil persidangan militer, Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.

Terkait hukuman sang pelaku, Suryati ikhlas dan menerimanya.

Sejak awal, Suryati dan keluarga telah menyerahkan sepenuhnya atas ketidakadilan yang diterima putrinya ke pihak berwenang.

"Dari awal kami sudah menyerahkannya kepada hukum kepada yang berwenang sesuai dengan pasal-pasalnya," ucap Suryati dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (21/04/2022).

Suryati mengaku keluarganya sudah tenang, pun dengan Salsabila. Suryati yakin putrinya sudah tenang di alam sana.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta Lainnya

Lagian bagi keluarga sampai sini sudah tenang, terutama bagi almarhumah sudah tenang di alam sana," ujar Suryati, di kediamannya.

"Semuanya saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Alhamdulillah, setiap persidangan berjalan bagus," kata Suryati.

Lebih lanjut, Suryati mengatakan keluarganya tak ingin balas dendam.

Hukuman yang diberikan pihak berwenang sudah cukup memuaskan Suryati atas apa yang menimpa anaknya.

"Yang penting korban bisa ditemukan, saat sudah ditemukan, tenang," sambungnya.

Lolos dari tuntutan hukuman mati

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menjelaskan alasan tidak menuntut Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan hukuman mati.

Dalam perkara pembunuhan berencana dengan sangkaan Pasal 340 KUHP ini Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut memilih mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup penjara kepada Priyanto.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Kolonel Priyanto Akan Dituntut Hari Ini

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD ini berdasar fakta-fakta sidang.

"Setelah fakta kami temukan saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Oren TNI (Oditurat Jenderal)," kata Wirdel, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, hasil rapat tersebut Orjen TNI menentukan bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD adalah yang paling tepat diberikan kepada Priyanto.

Tuntunan itu yang kemudian disampaikan Wirdel pada sidang hari ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kemudian Priyanto dan tim penasihat hukumnya.

"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan adalah petunjuk dari Orjen TNI. Barangkali beliau dengan stafnya di sana sudah menyimpulkan bahwa hukuman ini adalah yang paling cocok," ujarnya.

Wirdel menuturkan hal yang meringankan meringankan tuntutan di antaranya Priyanto menyesali perbuatannya membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu salah.

Yakni terkait pengakuan Priyanto yang menyebut motif membuang kedua korban karena ingin melindungi anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko sebagai sopir saat kecelakaan terjadi.

"Seperti yang disampaikan pada sidang-sidang terdahulu kejadian ini terjadi karena dia (Priyanto) merasa ada hub emosi dengan Dwi Atmoko atau saksi dua yang sudah membantu dia, mungkin begitu," ujarnya.

Baca Juga: Penumpang Sampai Meneteskan Air Mata Diantar Driver Ojol, Tulisan di Helm Bikin Haru

Sementara saat dikonfirmasi apa pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang pernah menyebut Priyanto bakal dituntut hukuman penjara seumur hidup ikut andil menentukan tuntutan.

Wirdel menuturkan pernyataan Andika yang dilontarkan sebelum proses sidang dimulai itu memang menjadi acuan mereka dalam menentukan tuntutan kepada Priyanto.

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (Priyanto dituntut hukuman seumur hidup) itu itu akan menjadi patokan bagi kami. Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," tuturnya.

Wirdel mengatakan saat Andika melontarkan keterangan tuntutan untuk Priyanto itu proses sidang belum dimulai, sehingga fakta-fakta persidangan urung terungkap.

Baru setelah proses sidang ditemukan fakta bahwa Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, sehingga Priyanto dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman. Pada waktu statement Panglima itu kita kan belum lihat fakta," lanjut Wirdel.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keikhlasan Hati Ibunda Salsabila, Tak Dendam Walau Anak Ditabrak dan Dibuang Oknum TNI: Sudah Tenang