Find Us On Social Media :

Polisi Nakal Tilang Pemotor Minta Rp 2,2 Juta Kini Ditahan Propam dan Terancam Dipecat dari Polri

By Aong, Senin, 25 April 2022 | 22:35 WIB
Polisi main tilang Rp 2,2 juta ditahan propam (Humas Polresta Bogor)

MOTOR Plus-online.com - Oknum polisi nakal main pungli dengan mengancam main tilang minta uang jutaan rupiah.

Pilisi nakah tilang pemotor minta Rp 2,2 juta kini ditahan Propam dan terancam dipecat dari Polri bikin malu.

Pengendara yang diperas oknum polisi nakal tersebut melintas di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pngendara yang belum diketahui identitasnya ini mencurahkan kekesalannya lewat unggangan di Twitter.

Postingan itu dipost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.

Dalam postingan, pengendara yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.

Padahal, perempuan itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan minta polisi untuk menilangnya.

Baca Juga: Geger, Polisi di Bogor Tilang Pemotor Rp 2,2 Juta Cuma Gara-gara Spion

Baca Juga: Video Motor Tidak Kena Tilang Melakukan Perjalanan Jauh Lebaran 2022

Tak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat, bahwasanya polisi tetap minta uang tersebut.

Alhasil terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 juta 20 Ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.

Yang bersangkutan pun, membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak.

Menanggapi hal ini, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Rachmat saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Minggu (24/4/2022).

Pemeriksaan itu pun, kata Rachmat, sudah masuk dalam penindakan terhadap oknum tersebut.

"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," tambahnya.

Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.

Sehingga, kata Rachmat, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.

"Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul: Viral di Medsos, Oknum Polisi di Bogor Getok Denda ke Pengendara Motor.