Find Us On Social Media :

Bikin Bingung Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang, Beneran Nih?

By , Selasa, 26 April 2022 | 15:38
Foto ilustrasi STNK. Belum bayar pajak kendaraan bisa ditilang, serius? (Otofemale.grid.id)

Kolom pengesahan STNK dilakukan setelah bayar pajak kendaraan. (Aong)

"Sementara ada klausul dalam UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah," katanya.

Ketika seseorang mengoperasionalkan kendaraan yang belum mebayar pajak kendaraan, maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK.

"Nah ketika belum melakukan pengesahan STNK itu dapat ditilang," katanya.

"Maka ini sesungguhnya sama saja, hanya perbedaan penggunaan narasi atau perasa, yang ditilang bukan yang belum membayar pajak tetapi belum melakukan pengesahan STNK," ungkapnya.

Buruan cek STNK motor brother, jangan lupa pastikan sudah dilakukan pengesahan sebelum dipakai perjalanan jauh lebaran.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi"