Find Us On Social Media :

Mulai Besok Samsat Tutup, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Terkena Denda?

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Kamis, 28 April 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. (Warta Kota)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama selama 4 hari yakni 29 April, lalu 4, 5 dan 6 Mei 2022.

Sementara untuk libur nasionak perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah rencananya jatuh pada Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022.

Pada momentum lebaran kali ini pun masyarakat sudah diperbolehkan untuk mudik lebaran

Ini jadi tahun pertama setelah larangan dua tahun berturut-turut karena pandemi virus corona.

Diperbolehkannya mudik pun membuat masyarakat berbondong-bondong untuk pergi ke kampung halaman.

Namun saat libur ini ada masyarakat yang khawatir dengan dengan pahak kendaraannya.

Pasalnya selama cuti dan libur nasional, Samsat ikut tutup.

Hal ini dibenarkan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Choirudin.

Baca Juga: Gelapkan Pajak, 4 Oknum Pegawai Samsat Gunakan 6 Miliar Untuk Pribadi

"Saat cuti bersama sudah pasti Samsat juga tutup, selama ini kalau jatuh tempo di hari libur tidak ada sanksi, karena perbankan juga libur," kata Taslim dikutip dari Gridoto.