Ada beberapa keuntungan dari pemutihan tersebut, mulai dari gratis denda pajak, Bea Balik Nama, dan BBNKB mutasi.
Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak. (Samsat-sungailiat.babelprov.go.id)
Erzaldi, mengatakan pemutihan dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya membiasakan masyarakat agar dapat dengan mudah membayar pajak.
"Kita harus bantu masyarakat kita, untuk meringankan mereka maka dilakukan pemutihan pajak ini," harapnya.
Brother yang tinggal di daerah Bangka Belitung, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Ingin Maksimalkan Pendapatan Wajib Pajak, Pemprov Bangka Belitung Kembali Buka Pemutihan Pajak"