Find Us On Social Media :

Ini Syarat Titip Motor Di Kantor Polisi Saat Ditinggal Mudik Lebaran 2022

By Indra Fikri, Minggu, 1 Mei 2022 | 13:05 WIB
Ilustrasi penitipan motor. Begini syarat-syarat untuk menitipkan sepeda motor di kantor Polisi saat ditinggal mudik lebaran 2022. (Tribunmadura.com)

MOTOR Plus-online.com - Begini syarat-syarat untuk menitipkan sepeda motor di kantor Polisi saat ditinggal mudik lebaran 2022.

Polres Jember menerima penitipan sepeda motor pada masa libur lebaran 2022.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Polres Jember, penitipan motor itu berlaku mulai 29 April hingga 9 Mei 2022.

Lokasi penitipan berada di Lapangan Tembak Sumbersari, Jalan Letjen Panjaitan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Bagi warga yang ingin menitipkan sepeda motornya, wajib menyertakan fotokopi STNK, SIM dan KTP.

Dalam poster tersebut, juga dituliskan imbauan jika seluruh kendaraan harus sudah diambil pada 9 Mei 2022.

"Dan ini gratis. Ini merupakan bentuk komitmen kami kepada masyarakat yang mudik untuk memberikan rasa aman terhadap barang berharga yang tidak dibawa mudik," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Jumat (29/4/2022).

Sementara itu, dari jajaran Satreskrim Polres Jember, ada Tim Kalong yang bakal menjaga wilayah selama masa libur Lebaran 2022.

Baca Juga: Selama Mudik Lebaran Motor Bisa Dititip di Kantor Polisi, Kendaraan Dijamin Aman

Tim Kalong akan berpatroli ke kawasan permukiman penduduk, baik di kawasan perumahan maupun perkampungan.

Titik yang disasar terutama kawasan yang ditinggal mudik pemiliknya.

"Selama masa libur lebaran tahun ini, kami dari Polres Jember tetap berkomitmen dalam menjaga keamanan warga dengan membentuk tim Kalong," ucap Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama.

"Tim Kalong akan berpatroli, terutama di permukiman yang ditinggal mudik," sambungnya.

Lebih lanjut Dika mengimbau, kepada warga yang hendak meninggalkan rumah sebaiknya mengecek keamanan sejumlah hal, seperti kompor, kran air, juga aliran listrik.

Warga sebaiknya memberi tahu tetangga, atau petugas keamanan setempat jika rumah hendak ditinggal.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Rekomendasi Tempat Penitipan Motor saat Libur Mudik Lebaran 2022 Gratis, Ini Sejumlah Syaratnya