Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Beli Token Listrik Dikenai Pajak Sampai 19 Persen Pihak PLN Kasih Penjelasan Alasannya

By Aong, Minggu, 8 Mei 2022 | 13:11 WIB
Ilustrasi beli token listrik PLN dikenaikan pajak dll 19 persen (Dok. MOTOR Plus)

6. B2 6.600-200 KVA Rp 1.444,70/kwh

7. B3 di atas 200 KVA Rp 1.035,78/kwh

8. I3 TM di atas 200 KVA-30.000 KVA Rp 1.035,78/kwh

9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp 996,74/kwh

10. P1 6.600 VA-200 KVA Rp 1.444,70/kwh

11. P2 di atas 200 KVA Rp 1.035,78/kwh

12. P3/TR Rp 1.444,70/kwh

13. L/TR/TM Rp 1.644,52/kwh.

"Kedua, selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan, yaitu pajak penerangan jalan (PPJ)," ujar Diah.

Dia juga menjelaskan PPJ besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat, yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.

"Ketiga, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008, pelanggan yang selama ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya pelanggan tarif rumah tangga dengan daya mulai 7.700 VA ke atas baik pelanggan pascabayar maupun prabayar," imbuh Diah.

Dia mengatakan PLN juga mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Juga Diah mengingatkan bahwa di luar nominal rupiah pembelian listrik, ada juga biaya administrasi bank atau penyedia layanan pembayaran.

Sebagai contoh, simulasi pembelian token listrik Rp 200.000 untuk pelanggan R3/7.700 VA dengan Peraturan Daerah yang menetapkan PPJ 10 persen adalah sebagai berikut: Pembelian Token: Rp 165.290 (114,4 kWh) PPJ 10 persen: Rp 16.529 PPN 11 persen: Rp 18.181 Total: Rp 200.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Viral Beli Pulsa Listrik Kena Pajak hingga 19 Persen, Ini Penjelasan PLN".