Find Us On Social Media :

Murah Meriah Honda Vario 125 Dilelang Cuma Rp 2,9 Jutaan Surat-surat Lengkap

By Ahmad Ridho, Rabu, 11 Mei 2022 | 17:00 WIB
Honda Vario 125 tahun 2013 dilelang murah meriah cuma Rp 2,9 jutaan, buruan dibawa pulang. (lelang.go.id)

Kendaraan
Honda NC12AICBF (Vario 125)
BPKB NO. K-01674109 S2
tanggal 17 Juni 2013
Nomor Polisi : DM 6929 F
Tahun : 2013
Warna : HITAM
Nomor Rangka : MH1JFC116DK211252
Nomor Mesin : JFC1E-1212326
Lokasi : Jln. Cimelati Desa Alata Karya Kecamatan Kwandang

Ketentuan:

1. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang/KPKNL berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.

2. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang dapat melihat dan mengetahui kondisi fisik atas objek yang dilelang.

3. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang (sesuai pengumuman lelang secara sekaligus/bukan dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

5. Penawaran harga lelang dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang, penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit;

6. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa menyewa dan menjadi resiko Pembeli.

7. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan lelang ini, misal : bea lelang pembeli, denda-denda dll yang dipungut sesuai ketentuan perundang-undangan, menjadi tanggung jawab pembeli.

8. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

9.Apabila terdapat perbedaan informasi antara deskripsi pada laman ini dengan deskripsi pada pengumuman lelang, maka berlaku deskripsi pada pengumuman lelang.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Kemenag Kabupaten Gorontalo Utara, Jl. Cimelati, Desa Alata Karya Kec. Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Telp. 0852 5633 4304, atau KPKNL Gorontalo, Jl. Achmad Nadjamudin No. 7 Tlp. 0435-823727.

Atau bisa klik LINK ini untuk keterangan lebih lengkap.