Find Us On Social Media :

6 Daerah Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Desember 2022, Lumayan Uang THR Aman

By Ahmad Ridho, Jumat, 13 Mei 2022 | 13:14 WIB
Setelah Lebaran masih ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 6 daerah, buruan ke Samsat terdekat. (Dok Satpas SIM Daan Mogot)

3. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

4. Gorontalo

Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.

5. Jawa Timur

Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

6. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Mumpung masih ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, buruan ke Samsat terdekat.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: usai-libur-lebaran-ini-wilayah-yang-masih-terapkan-pemutihan-pajak