Sebagai contoh, motor yang semula beralamat di Jakarta akan pindah alamat ke Tegal, Jawa Tengah.
Kode nomor polisi (nopol) pada motor juga akan berubah dari semula B harus dan berganti menjadi G.
Hal ini berkaitan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.
Karena nantinya pengurusan administrasi motor terikat pada domisili pemiliknya.
Prosedur atau cara untuk melakukan mutasi surat-surat motor yang diantaranya sebagai berikut.
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
- Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
- Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
- Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.
- Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
- Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
Seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP.
Jangan lupa, fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat), kwitansi jual beli (meterai Rp. 10.000), serta KTP pemilik (daerah yang akan dituju).
Sementara biaya administrasi untuk mengurus mutasi motor.
Untuk biaya mutasi motor yakni sebesar Rp 150.000.
Sementara itu, untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.