Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.
Biaya penerbitan STNK baru untuk motor sebesar Rp 60.000.
Lalu untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000.
Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat dan Alur Mutasi Kendaraan Bermotor"