Find Us On Social Media :

Semudah Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Siapkan STNK dan BPKB

By Ahmad Ridho, Jumat, 13 Mei 2022 | 21:25 WIB
Cara dan syarat bayar pajak motor 5 tahunan ternyata mudah, jangan lupa siapkan STNK dan BPKB. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Semudah ini cara dan syarat bayar pajak motor 5 tahunan, siapkan STNK dan BPKB.

Pemilik motor wajib membayar pajak setiap tahun.

Pajak motor yang enggak dibayarkan atau sudah mati, pemilik bisa dikenakan denda.

Adapun besaran biaya denda pajak motor untuk masa waktu dua hari hingga satu bulan adalah sebanyak 25% dari total nilai pajak yang wajib dibayarkan.

Apabila masa keterlambatan mencapai lebih dari dua bulan, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, pemilik motor wajib membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yakni sebesar Rp32.000.

Karena itu, untuk menghindari denda keterlambatan membayar pajak motor yang lebih besar harus membayar tepat waktu.

Kemudian tiap lima tahun sekali, akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang akan disertai dengan penggantiann Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah.

Baca Juga: Bikin Bingung Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang, Beneran Nih?

Pemilik kendaraan harus membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor samsat.